Kegiatan Press Release 1 Warga Negara Berkebangsaan Papua New Guinea

WhatsApp_Image_2024-04-19_at_08.09.11_1.jpegMerauke 18 Maret 2024

"Pada tanggal 08 April 2024, satu Warga Negara Berkebangsaan Papua New Guinea memasuki wilayah Indonesia melalui Kampung Sota Kab. Merauke tanpa menggunakan Dokumen Keimigrasian yang sah kemudian masyarakat setempat mengira WN PNG tersebut ingin mencuri sehingga diamuk oleh masyarakat, namun setelah diamankan oleh pihak Polsek Sota dan ditelusuri lebih lanjut ternyata WN PNG tersebut tidak mencuri tetapi yang bersangkutan sedang terpengaruh oleh Minuman Keras", jelas Zulhamsyah Selaku Kepala Kantor Imigrasi Merauke.

Kemudian pada tanggal 09 April 2024 Pihak Polsek Sota menyerahkan WN PNG tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke guna mengambil tindakan lebih lanjut. Dari pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian yaitu pendeportasian sesuai dengan UU No. 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, satu Warga Negara berkebangsaan Papua New Guinea tersebut akan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke pada hari Jumat tanggal 19 April 2024.

Baca Juga : Apel Pegawai dan Halal Bihalal Idul Fitri 1445 Hijriah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Jl.Taman Makam Trikora No. 88 Merauke Papua Selatan Kode Pos 99613
(0971)321977

Email Kehumasan
knm.merauke@kemenkumham.go.id 

Email Aduan
knm.merauke@kemenkumham.go.id 

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI MERAUKE
KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA
Hari ini15
Kemarin135
Minggu ini350
Bulan ini594
Total60074

Friday, 10 May 2024