(Merauke 20 April 2024) Kantor Imigrasi melaksanakan Pendeportasian satu orang warga negara PNG melalui PLBN Sota, Kepala Seksi Inteldakim beserta jajaran menyerahkan satu WN PNG tersebut kepada Petugas Imigrasi di PLBN Sota untuk melakukan pengawasan keberangkatan WN PNG tersebut, Kepala seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Merauke (Aditya Mardya Bhakti, A.Md.Im., S.H) tak lupa selalu berpesan kepada WN PNG yang akan melakukan perjalanan ke wilayah NKRI terkhususnya wilayah kabupaten Merauke di wajibkan untuk menggunakan dokumen yang sah dan juga melalui jalur pemeriksaan Keimigrasian dan juga dengan alasan yang jelas.
Baca Juga : Kegiatan Press Release 1 Warga Negara Berkebangsaan Papua New Guinea